Home › Kesehatan
BPJS Kesehatan Terima Bantuan Rp10 Triliun, Rp5,1 Triliun Sudah Cair

JAKARTA, MATALENSA.ID – BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun dari pemerintah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan tersebut telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Pembayaran tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penggunaan dan penyaluran dana bantuan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurutnya, setiap klaim fasilitas kesehatan harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi sebelum dilakukan pembayaran.
Rizzky menambahkan, pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat mencapai 13,6 hari kalender.
Selain bantuan tahap pertama, pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rizzky menegaskan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan Program JKN. Melalui kerja sama tersebut, peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
Di akhir keterangannya, Rizzky mengimbau seluruh peserta JKN agar rutin memastikan status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Ia berharap jaringan kerja sama fasilitas kesehatan dan dukungan pendanaan pemerintah dapat terus menunjang pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN di Indonesia. (*)


