spot_img
Tuesday, October 15, 2024

BNNP Sulbar Ringkus 2 Pengguna Narkoba,dan Satu di Antaranya Pegawai Lapas Pasangkayu

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–Badan Narkoti Nasioanal Provinsi Sulawesi Barat (BNNP),Kemabali ringkus dua tndak pidana Narkotika,yakni tersangka berinisial SU dan AS ditangkap di Kelurahan Rimuku 16 Januari 2018 yang lalu sekitar pukul 01.00,di sebuah rumah di jalan Ranggo Kelurahan Rimuku,Kab Mamuju,Sulbar.

Diketahui bahwa dua tersangka ini berbama (Su) bekerja sebagai salah satu pegawai rutan pasangkayu dan AS bekerja sebagi buruh bangunan,dan Saat ini dua tersangka ditahan di Kantor BNNP Sulbar.

Menurut Kabit Berantas Narkoba Herman menjelaskan bahwa dalam penagkapan tersebut ditemukan satu sachet plastik kristal benigdiduga narkotika jenis shabu ditemukan,2 buah alat hisap shabu (BONG),1 buah pikers,5 buah korek gas,satu buah gunting,1 buah pipet sendok berisi shabu,4 bungkus rokok,3 buah HP.Ungkap Herman di hadapan Wartawan Jumat,19/Januari/2018 siang tadi.di kantor BNNP Sulbar

Ancaman pidanya kurang emapat tahu dan maksimal dua belas tahun dalam penjara,dan dendea paling sedikit Rp 7 juta dan paling atas Rp 8 Milyar.Jelas Herman

Laporan Langsung Wartawan Matalensa.id

Publish: Dyfa Regina Putry

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img