MAMUJU,MATALENSA.ID—Peserta Jaminan Kesehatan Nasionai-Kanu Indonesia Sehat (JKN-Kis) tidak perku khawatir saat libur lebaran tahun 2018.Tepatnya H8 sampai H 8 atau 7-23 Jani 2018, peserta JKNKIS tetap berhak atas jaminan pelayanan
kesehatan selama hari libur ldul dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Untuk peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJs Kesehatan wataupun peserta
“Prinsip portabilitas pada Program JKNKIS bisa dirasakan saat-saat mudk baran.Sesuai dengan peraturan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berasa diluar kota dan menetap dalam jangka waktu yang cukup lama,dapat mengakses pelayanan kesehatan
di Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama
antara BPJS Kesehatan dan fasken, dan taskes tidak dperkenankan biaya tambahkan “,Kata Direktur BPJS Keshatan saat gelar komfersi pers dikartornya Senin (04/06/2018)
Disamping itu,selama libur lebaran 2018,masyarakat juga tetap dapat menhubungi BPJS kesehatan dengan cara center 1500 400 yang telah beropresi selama 24 jam,termasuk hari minggu dan libur,dan untuk memperoleh informasi,adan dapat melakukan pengaduan ,melakukan konsultasi mwngenai maslah kesehatan,dan juga dapat memperoleh pelanyanan administrasi peserta JKN-KIS (Mutasi dan aktivasi).
(Rls)