PASANGKAYU,MATALENSA.ID— – Asik pesta Narkoba jenis Sabu, tiga pemuda asal Dusun Mekar, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di bekuk Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara disalah satu rumah tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Berkat hasil laporan masyarakat atas adanya dugaan pesta narkoba disalah satu rumah tersangka di Dusun Mekar, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara langsung menggerebek rumah salah satu tersangka dan berhasil meringkus ketiga pelaku saat tengah asik mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Riko 27 tahun, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa dua sashet paket sabu yang disimpan tersangka dibawah alas kaki depan pintu masuk rumah.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita alat hisap sabu, korek api, alat pres, serta satu buah telfon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Usai digeledah ketiga pelaku yakni Riko 27 tahun sebagai pemilik rumah, Latahang 20 tahun, Latang 38 tahun, kemudian di gelandang ke kantor polres mamuju utara berikut barang bukti untuk keperluan penyelidikan.
Sementara ketiga pelaku dihadapan petugas mengaku telah mengkonsumsi sabu secara bergantian sesaat sebelum mereka ditangkap.
IPTU : Agung Surya. Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara mengatakan, berkat laporan masyarakat, ketiga pelaku berhasil diringkus saat tengah asik pesta narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Dari hasil penggerebekan tersebut Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 2 sashet paket sabu, alat hisap sabu, alat pres, telfon genggam yang di duga digunakan pelaku saat bertransaksi. “Terang IPTU Agung Kamis (23/08/2018)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di tahan di sel tahanan Polres Mamuju Utara dan diganjar Pasal 112, 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jon)