Aksi Perusakan Tempat Ibadah di Mamasa Adalah Murni Tindakan Kriminal, Bukan SARA.

Populer

MAMASA, MATALENSA. ID – Pasca kejadian perusakan Gereja Toraja Mamasa (GTM) Jemaat Batanguru Klasis Tabone, Kec. Sumarorong, Kab. Mamasa 25 Juni lalu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat bersama kantor kementerian Agama kab. Mamasa beserta aparat terkait, langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi, Rabu (30/6).

Kakanwil Kemenag Sulbar yang diwakili oleh Pembimas Kristen, Ayub, bersama satuan kerja dibawahnya yaitu Kepala Seksi Bimas Kristen kantor kemenag Kab. Mamasa berkoordinasi dengan Pendeta, Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GTM Jemaat Batanguru, Kepala Desa Batanguru Timur menyimpulkan bahwa kejadian pembakaran gereja tersebut adalah murni tindak pidana kriminal, bukan SARA.

Kades Batanguru Timur, Aris menjelaskan telah berkoordinasi dengan Polres Mamasa mengenai hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa pelaku juga merupakan masyarakat setempat dan telah mengakui perbuatannya.

“Polres Mamasa telah mengamankan terduga pelaku perusakan an. Joni yang tinggal di Desa Batanguru Timur, Kec. Sumarorong Kab.Mamasa. yang bersangkutan mengaku melakukan perusakan karena ada bisikan dari mendiang ayahnya bahwa ada harta peninggalan di Gereja tersebut,” terang Aris.

“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perusakan terhadap Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa Batanguru dan setelah di periksa, ia dinyatakan ada gangguan kejiwaan,” lanjut Aris.

“Adapun kerugian yang dialami oleh Gereja adalah kerugian materiil diantaranya bangku, alkitab, keyboard 2 buah, lemari, meja dan ampli,” imbuh kepala desa.

Dalam keterangannya, Kepala Desa bersama Pendeta dan BPMJ Gereja Jemaat Batanguru telah menghimbau jemaat dan masyarakat sekitar untuk tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.

Sekretaris BPMJ Gereja Jemaat Batanguru, Linggi’, yang juga merupakan warga desa batanguru timur membenarkan bahwa pelaku yang ditangkap telah melakukan perusakan didalam gereja dan juga melakukan pembakaran di ruang konsistori.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku juga merupakan warga desa setempat namun bukan Jemaat GTM Batanguru. Setelah diperiksa, tanggal 29 juni 2021 Polres Mamasa menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku perusakan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Kakanwil Kemenag Sulbar, H. M. Muflih berharap semua pihak berperan aktif menjaga dan mengawal dampak yang bisa ditimbulkan pasca kejadian tersebut dan juga bisa memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pembimas Kristen yang mewakili Kakanwil Kemenag Sulbar memberikan bantuan materi sebesar 10 juta secara simbolis kepada Gereja melalui BPMJ yang diwakili oleh Sekretaris BPMJ Gereja Jemaat Batanguru.

“Bantuan ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian Kementerian Agama untuk mengurangi beban kerugian yang telah dialami gereja, meskipun tidak seberapa tapi kami berharap dengan bantuan ini Gereja bisa terus melayani Jemaatnya dengan maksimal,” pesan Pembimas.

(Mus/hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru