Akibat Ringan Tangan Kepada Wartawan Oknum Kades Menjadi Tersangka

Populer

PASANGKAYU,MATALENSA.ID-Akibat tindakan kekerasan terhadap anggota Ikatan Jurnalistik Sulbar (IJS) oknum kepala Desa Letawa, Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mamuju Utara.

Najamuddin Kades Letawa ditetapkan tersangka oleh Polres Mamuju Utara atas tindakannya anarkisnya kepada wartawan yang tergabung dalam (Ikatan Jurnalis Sulbar), sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP/105/XI/ 2019/SPKT/Res. Matra pada tanggal 20 November 2019.

Najamudin nekat ringan tangan kepada wartawan,diduga hanya karena ketersingungan dalam pemberitaan yang di tulis Wartawan yang menjadi korban kekerasannya.

“Saya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Polres Mamuju Utara, kasus ditingkatkan kepenyidikan berarti Kepala Desa sudah status tersangka (TSK),” kata Rudy kepada Wartawan, Jumat (6/11).

Namun Rudi tidak menjelaskan kapan tersangka Najamudin akan di tahan oleh pihak kepolisian Resor Pasangkayu.

“Saya sudah tanya pak Kanit Res katanya belum ada penahanan, sebab itu tergantung keputusan pimpinan,” ujar Rudy.

Lanjut “Hari senin tanggal 09 Desember ada panggilan lagi dari Polres Matra untuk dimintai keterangan lanjutan,dua saksi saya juga dipanggil,” ujarnya.

(musraho /dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru