MAMUJU,MATALENSA.ID—Seorang oknum Polisi Patwal Polres Mamasa berpangkat Briptu telah di tetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam menggunakan senjata api (Sempi) hingga melukai seorang warga Mamasa bernama Hendrik Wujaya Alias Ucok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Sulbar.
Menurut Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Minarto,mengatakan dari hasil investigasi bidan Propam yang baru saja dari Mamasa,bahwa diakui memang terjadi kelalaian tersangka saat menggunakan sempi miliknya,dimana pelaku telah mengakui saat itu bermain dan bercanda dengan korban menggunakan sempi.
Bercanda itu menurut Minarto,pelaku mencolek korban dengan menggunakan sempi,namun tiba-tiba sempi itu memuntahkan tima panas hingga hendrik wijaya alias ucok mengalami luka di bagian ketiak kirinya.
“Keduanya bermain-main saat dalam ruangan dan saat itu korban main game,di ketahui tersangka bermain dengan korban pakai sempi,tetapi tiba-tiba sempi itu meletus dan memuntahkan timah panas hingga mengenai korban di bagian ketiak kiri bagian bawah,hingga korban mengalami luka dan harus mendapatkan pertolongan medis,”ujar Minarto,Kamis (01/08)
Selian itu Minarto juga menjelaskan bahwa korban saat ini kondisinya telah membaik dan telah pulang dari rumah sakit di makassar,dan semua biaya perwatan di tanggung oleh pihak kepolisian.
“Korban sudah pulang dari rumah sakit,karena sudah membaik dan biaya perawatannya itu semua di tanggung oleh pihak kepolisiam,”tutupnya (musraho/dyf)


