MAMUJU,MATALENSA.ID–Press Release Kasus Penganiayaan oleh salah satu anggota Brimob Polda Sulbar siang tadi telah dilakukan oleh Kabid Humas Polda Sulbar Akbp Mashura M. SH bersama Kasat reskrim Polres Mamuju di Depan Kantor Reskrim Polres Mamuju pukul 13.00 wita.
Kabid Humas menceritakan Kronologi kejadian singkat “Bahwa korban Briptu Nasrul yang sedang mengendarai Motor lewat di jalan kelapa yang pada saat itu sekelompok pemuda yang sedang berpesta miras meneriaki Bharatu Nasrul, kemudian korban yang mencoba turun dari kendaraan untuk menjelskan bahwa kendaraan miliknya memang sudah bersuara besar namun mendapat tindakan penganiayaan hingga mendapat 4 luka tusukan pada tubuhnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Mamuju menjelaskan Kronologi penagkapan “EG” sang pelaku penusukan bahwan korban ditemukan di pegunungan desa Tondobulong yang sudah menjadi DPO dari tanggal 10 Desember, saat ini “EG” sudah diamankan di Ruang Tahanan dan dimintai ketereangan untuk pengenmabangan kasus yang saat ini bahwa dari 7 pelaku 4 sudah dinyatakan tersangka namun 3 nya masih dalam tahapan pengembangan.
Barang bukti berupa taji yang di gunakan “EG” juga di perlihatkan ke awak media bahwa luka tusukan bharatu Nasrul berasal dari senjata taji milik tersangka dan untuk para Tersangka akan dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuma selama 5 tahun.
Anggota Brimob Polda Sulbar Di Tikam Orang Tidak Di Kenal
(Rls Polda Sulbar)
Publish: Sudyrman