spot_img
Sunday, September 21, 2025

Guru Honorer Sekolah Di Kalukku Cabuli Anak Muridnya

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID—Satuan Reserse Polres Mamuju , berhasil mengamankan tersangka laki-laki dengan inisial AS (31) dengan kasus pencabulan anak dibawah umur,dengan LP 16,B2 2019,Sek Rural Kalukku,tanggal 12 Februari 2019.

“Jadi kasus ini terjadi didaerah Kecamatan Kalukku,tersangkanya lelaki AS umur 31 tahun,perkerjaan ia seorang guru honorer Sekolah di Kalukku,” ujar Kasat Resrim Akp.Syamsuriyansah,saat konferensi pers, Senin (18/2) siang

Syamsuriyansah menambahkan, saat ini korbannya telah dilakukan pemeriksaan dimana korban tersebut berjumlah lima (5) oranh.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dari kelima korban tersebut,menunjuk lima belas (15) orang lagi menjadi korban,sehingga pihaknya  menilai masi akan bertambah korbannya lagi.

“Kemungkinan besar bisa bertambah korbannya,nanti kita akan meminta nama-namanya,dan identitasnya, untuk kembali melakkukan pemeriksaan terhadap korban tersebut. Jadi kejadiannya ini berbeda-beda,waktunya dan juga tempat kejadiannya,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya,motif dan modus pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban serta memberikan janji sehingga tersangka leluasa melakukan pencabulan pada korban yang anak di bawah umur.

“Pasal yang disangkakan adalah,pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No 1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 KUHP pidana,” terang Syamsuriyansah.

Dia juga menuturkan,adapun hukuman pidana tersangka dijerat maksimal 15 tahun penjara , menimal 5 tahun.(*dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler