MAMUJU,MATALENSA.ID—Soal perkembagan kasus alat praga kampaye (APK),sejak menetapan tersangka sekertaris KPU Sulbar,yang sudah 2 tahun bergulir sejak akhir 2016 dalam minggu akan di P 21.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulbar, AKBP H.Musa, SH disaat Coffe bersama dengan para Jurnalis.Selasa (27/11).
Ia menyampaikan bahwa untuk mengenai kasus APK,dimana minggu lalu kami telah berkoordinasi dengan Kejati Sulsebar,dan telah memberikan informasi bahwa insayh allah dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan APK P21.
“Kami telah dijajnji tahun ini dan tidak akan menyebran ketahun berikutnya,itu sesuai janji oleh Kejaksaan tinggi Sulselbar .” Jelasnya
Lanjut,”Ini mudah-mudahan bisa betul ditetapi,karna kita juga tahap pertama seperti ini tergantung oleh Kejaksaan.” Tegasnya .
Sementara itu,Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, didepan puluhan jurnalis menyampaikan, dalam waktu dekat informasi kasus APK menunggu dari pihak Kejati.
“Kita hanya tunggu, hasil berkas yang sudah masuk ke Kejati, paling akhir tahun 2018 sudah ada informasi. Karena sudah P 21,” ucap Kapolda Sulbar.(dyf)


