MAMUJU, MATALENSA.ID – Poltekkes Kemenkes Mamuju menggelar penyuluhan kesehatan pendengaran sekaligus membagikan Alat Pelindung Telinga (APT) kepada 10 pedagang yang setiap hari terpapar kebisingan mesin penghalus bahan makanan, Selasa (13/10/26).
Kegiatan yang berlangsung di Aula RM Gayatri tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang terhadap bahaya kebisingan yang berisiko menyebabkan gangguan pendengaran hingga ketulian permanen.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penelitian tim Poltekkes Kemenkes Mamuju pada 2023 terhadap 41 mesin penghalus bahan makanan di Kecamatan Mamuju. Hasil penelitian menunjukkan intensitas kebisingan rata-rata mencapai 94,13 desibel (dB), jauh di atas ambang batas 85 dB untuk paparan kerja selama delapan jam per hari.
Selain itu, sebagian besar pedagang terpapar kebisingan lebih dari delapan jam sehari. Penelitian tersebut juga menemukan tidak satu pun pekerja menggunakan alat pelindung telinga saat mengoperasikan mesin.
Penyuluhan menghadirkan Ridhayani Adiningsih, M.KKK, selaku ketua tim pengabdi Poltekkes Kemenkes Mamuju, serta Nursyamsi A, SKM., M.Tr.Adm.Kes, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Debra Paradiba, turut memberikan sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Dalam pemaparannya, Ridhayani menjelaskan bahwa kerusakan pendengaran akibat paparan kebisingan berlebihan dapat bersifat permanen sehingga pencegahan menjadi langkah utama.
Ia mengimbau pedagang menggunakan penyumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff) saat mesin beroperasi. Pedagang juga disarankan mengambil waktu istirahat di tempat yang lebih tenang serta merawat mesin agar kebisingan tidak semakin tinggi.
Pedagang yang mengalami telinga berdenging atau mulai merasakan gangguan pendengaran juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Nursyamsi menegaskan bahwa pekerja sektor informal tetap berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ia berharap kolaborasi antara perguruan tinggi dan instansi terkait terus berlanjut untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pedagang, agar memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.
Pada akhir kegiatan, tim pengabdi membagikan alat pelindung telinga kepada 10 peserta sekaligus mendemonstrasikan cara pemakaian yang benar.
Para pedagang menyambut kegiatan tersebut dengan antusias. Sejumlah peserta mengaku baru mengetahui bahwa suara mesin yang mereka dengar setiap hari telah melampaui batas aman.
Melalui kegiatan ini, Poltekkes Kemenkes Mamuju bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat berharap pedagang semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan pendengaran, menggunakan alat pelindung telinga, dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)


