Matalena.id – Bhabinkamtibmas Desa Barakkang Polsek Budong Budong Polres Mamuju Tengah, Briptu Ahmad Mubarak R, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di salah satu area perkebunan warga di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (21/9/2026).
Kejadian tersebut diketahui setelah pemilik kebun, Ainul, seorang petani/pekebun asal Desa Barakkang, melakukan pengecekan terhadap lahan perkebunan miliknya. Pengecekan dilakukan karena korban mengaku telah beberapa kali kehilangan buah sawit.
Saat berada di lokasi, korban mendapati seorang terduga pelaku berada di area perkebunannya dengan menggunakan mobil pikap. Korban kemudian menghampiri dan menanyakan tujuan keberadaan terduga pelaku di dalam area perkebunan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah buah kelapa sawit berada di atas kendaraan. Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke rumah Kepala Desa Barakkang.
Mendapatkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Barakkang segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus melakukan pengecekan awal terhadap kejadian yang dilaporkan masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga melakukan wawancara dengan korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi kepada Polres Mamuju Tengah guna dilakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Mamuju Tengah, mengapresiasi respons cepat Bhabinkamtibmas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat.
Polres Mamuju Tengah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


