MAMUJU, MATALENSA.ID — Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Dimang (32) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sawit.
“Benar, satu orang pelaku telah kami amankan. Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian buah sawit,” ujar Iptu Herman Basir, Selasa, (27/1/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SD mengakui perbuatannya. Ia mencuri buah sawit bersama beberapa rekannya untuk dijual, dengan hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.
Aksi pencurian tersebut terungkap saat para pelaku dipergoki petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam. Mengetahui kehadiran polisi, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian.
“Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku,” jelas Herman.
Selain SD, polisi juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Ketiganya masing-masing berinisial MY (35), DW (30), dan JM (40).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil dump truck
1 unit sepeda motor
2 unit handphone
Buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1,5 ton
“Saat ini pelaku SD telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan,” pungkasnya.


