spot_img
Wednesday, April 22, 2026

Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi DAK 2020 Dinas Pendidikan Sulbar Telah Ditahan Kejati Sulbar

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Kembali Menahan tersangka yang ketiga dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus pada Bidang SMA Disdikbud Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya Kejati telah menahan dua orang dari tiga tersangka yakni BE dan AD.

Sementara untuk tersangka BB yang merupakan tersangka ke-3 hari ini juga secara resmi ditahan oleh Kejati Sulbar,Rabu (24/3/21)

Melalui konferensi pers, Asisten Pidana Khusus(ASPIDSUS) Fery Mupahir mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani oleh Bapak Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi barat Jhonny Manurung,SH. nomor print 2003/p. 6/fd.2/03/2021 tertanggal 24 Maret tahun 2021.

Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka BB selama 20 hari kedepan.

“Ini adalah terkait kasus tindak pidana korupsi dana pengelolaan dana dak SMA se Sulbar terhadap pemotongan 3% dari dana DAK yang dicairkan untuk 82 kepala sekolah.Jelasnya Fery Mupahir

Lanjut “Jadi tersangka BB ini merupakan kepala bidang pendidikan SMA se-Sulbar sekaligus sebagai ketua penanggung jawab kegiatan pengelolaan dana dak SMA se Sulbar Tahun Angaran 2020.”Terangnya Fery Mupahir

Kata Fery, adapun kerugian negara yang sudah kami selamatkan sebesar 1,4 miliar lebih.

Tersangka BB dikenakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 undang-undang 3199 sebagaimana diubah dalam undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 15 junto pasal 2 ayat 1 subsider pasal 15 ayat 3 undang-undang 31 tahun 99 junto undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Kuasa hukum tersangka Akriadi SH mengatakan penahan terhadap kliennya merupakan kewenangan penyidik.

“Ini merupakan kewenangannya mereka, terkait persoalan perkara ini kami memandang bahwa klien kami adalah korban dari permintaan fasilitator terhadap kepala sekolah,” tegas Akriadi

Akriadi juga menyampaikan bahwa tidak benar adanya pemotongan 3% dari anggaran tersebu

“Ini juga perlu diralat seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa ini dikatakan ada pemotongan, nah kalau di bahasakan pemotongan ini kayaknya kurang tepat.” Ujarnya

“Karena dana yang masuk ke anggaran, masuk langsung di rekening kepala sekolah jadi itu tidak ada pemotongan.”Ungkapnya

permasalahan yg timbul itu akibat dari permintaan fasilitator terhadap kepala sekolah, nah itu yang harus di garis bawahi.

“Tidak ada keterlibatan klien kami dalam meminta persoalan 3% itu, itu inisiatif murni dari fasilitator karena terbukti yang melakukan pengembalian terhadap karugian negaranya dan fasilitator dan tidak ada dari rekening klien kami.” Tutupnya (mus/dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler