spot_img
Monday, April 27, 2026

Hingga Saat ini Bank Rakyat Indonesia Cabang Mamuju Telah Menyalurkan 8.598 Bantuan Usaha Produktif.

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID- Program pemberian bantuan Rp. 2,4 juta kepada pelaku usaha produktif rupanya masih terus disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia.

Tidak heran jika BRI sebagai bank penyalur selalu di kerumuni oleh pelaku usaha mikro.

Seperti yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Mamuju tercatat hingga tahap 16 telah menyalurkan sebanyak 8.598 orang atau sekitar Rp.20.635.200.000.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat masih banyaknya pelaku Usaha produktif yang saat ini masih membutuhkan Bantuan produktif.

Hingga saat ini pihak BRI cabang masih terus berupaya memaksimal penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro produktif kepada mayarakat.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut ini, pelaku usaha harus mendaftarkan ke dinas koperasi Jika lolos, uang akan ditransfer.

Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.

-Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
-Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
-Isi kedua kolom tersebut
-Klik tomol “Proses Inquiry”
-Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

-Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

-Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
-Bukan ASN.
-Bukan anggota TNI/POLRI
-Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Mus/dyf)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler