PASANGKAYU,MATALENSA.ID— Pelaku pencurian ternak sapi dengan cara dimutilasi Didusun Maradde, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Provinsi Sulawesi Barat, Kamis malam, nyaris diamuk massa. beruntung kelima pelaku berhasil melarikan diri hingga tidak diamuk massa namun kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi hangus dibakar warga.
Lima pelaku curnak yang sempat kabur usai melakukan aksinya namun gagal karena dipergoki warga berinisial WG 18 Tahun, AS 25 Tahun, MS 25 Tahun, TG 22 Tahun, WW 19 Tahun akhirnya berhasil dibekuk Tim gabungan dari Polres Mamuju Utara di empat tempat terpisah.
WG 18 Tahun bersama AS 25 tahun di bekuk di tempat persembunyiannya setelah salah satu anggota Brimob Detasemen B Pelopor Karossa melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
MS 25 Tahun ditangkap polisi saat hendak menuju kerumah orang tuanya, sementara WW 19 Tahun di tangkap di Kecamatan Baras, TG 22 tahun di tangkap di maradde. setelah sempat diamankan dipolsek baras, kelima tersangka kemudian digelandang ke kantor polres mamuju utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi SH. S.ik mengatakan, kelima pelaku tersebut ditangkap di empat tempat berbeda setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
“Kelima pelaku kepergok warga saat melakukan aksinya, sehingga kelimanya di kejar sekitar 50 orang warga sejauh 4 kilometer. saat mobil pelaku menemui jalan buntu para pelaku kemudian meninggalkan mobilnya dan melarikan diri. warga yang sudah tersulut emosi akibat ulah kelima pelaku yang memutilasi sapi piaran tersebut, kemudian merusak dan membakar mobil pelaku”. Tegas Sony.
Lebih lanjut AKP Sony Prayogi menegaskan, para pelaku masing – masing mempunyai peran WW 18 Tahun sebagai sopir, MS dan ke tiga rekannya sebagai eksekutor memotong – motong sapi kemudian mengangkut hasil curiannya kedalam mobil yang dikemudikan oleh WW.
Sementara pihak kepolisian dari polres mamuju utara telah mengamankan barang bukti berupa mobil mini bus dengan nopol DN 444 AI yang sudah terbakar sebuah SIM, serta parang panjang yang diduga digunakan oleh oleh para pelaku saat memutilasi sapi curiannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan disel tahanan polres mamuju utara dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Joni Banne Tonapa)