MAMUJU,MATALENSA.ID— Panwaslu Kabupaten Mamuju, Menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,DPRD Provensi,DPRD Kabupaten Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Dihotel Maleo Rabu.06/Desember/2017.
Acara tersebut di hadiri langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten,Ketua KPU Kab Mamuju Hamdan Dangkang,Anggota Bawaslu Sulbar Divisi Hukum dan Pelanggaran Ansarullah Alimuddin, Supriadir, dan para undangan lainnya.
Dikesempatan itu,Ketua KPU Kab Mamuji Hamdan Dangkang mengatakan,hal ini merupakan kegiatan yang penting,mengingat pemilihan pada tahun 2014 bahwa,Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) masih tergabung dengan Kab Mamuju.
” Pemilihan kemarin bahwa Kab Mamuju masih bergabung dengan Mateng,kita punya enam davil. Setelah Mamuju Tengah terpisah dua davil juga ikut terpisah,jadi sisa davil Kab Mamuju ada empat davil.” Ucap Hamdan saat pemaparan materinya
Lebih lanjut Hamdan menyampaikan,berdasrkan UU no 7 tahun 2017,jumlah kursi yang telah di siapkan 16 kursi,tetapi pada pemilu serentak yang akan datang turun menjadi 13 – 12 kursi.
” Davil 1 yaitu Tapalang,Tapalang Barat,Simboro,Pulau Balak Balakang,dan Mamuju. Sesuai dengan jumlah pemilih dan keanggotaan,dari Capil itu kurang lebih 297,95 ribu. Dari UU yang baru ini tahun 2017, syarat dan ketentuannya 200 sampai dengan 300 itu jumlah anggota Dewannya itu 30 kursi, 300 – 400 itu anggota Dewannya 35 kursi.” Tambahnya
Hamdan menambahkan,melihat data yang telah di berikan oleh Discapil yang telah di sah-kan oleh Mendagri,jumlah penduduk Kab Mamuju 297 tidak mencapai 300,sehingga kemungkinan besar Kab Mamuju mendapat pengurangan kursi.
” Kemungkinan Davil akan bertambah satu di Kab Mamuju menjadi lima Davil,dan kursi di Davil satu ini akan pecah menjadi dua Davil sehingga menjadi lima Davil. Davil yang akan di pecah itu,Tapalang,Tapalang Barat,Simboro,Balak Balakang dan Mamuju.” Terang Ketua KPU Mamuju itu
Dengan bertambahnya Davil pemilihan di Kab Mamuju,Hamdan Dangkang selaku ketua KPU Kab Mamuju,mengaharapkan agar peserta pemilih atau masyarkat,agar tidak dapat terlibat dalam monipolitik. Serta dapat menaatti UU Pemilu yang telah di tetapkan
” UU Pemilu yang sekarang ini, sudah berubah yang dulunya dendanya 6 juta hukuman penjara 1 tahun,bertambah menjadi 18 bulan penjara dan denda 12 juta rupiah bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.” Tutupnya (Kar)
#Sudyrman.Hamid.S