☀️ 26,8°C Cerah Mamuju Thursday, November 5, 2026 Kamis, 5 November 2026

Home › Ekonomi

Ekonomi

TPT Sulbar Naik Jadi 2,93 Persen pada Agustus 2026

MAMUJU, MATALENSA.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2026 sebesar 2,93 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 0,07 persen poin dibandingkan Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Kepala BPS Sulbar, Suri Handayani, saat memaparkan Berita Resmi Statistik (BRS) di Kantor BPS Sulbar, Kamis (5/11/26).

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, jumlah angkatan kerja di Sulbar mencapai 825,05 ribu orang atau meningkat 1,01 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.

Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tercatat sebesar 73,09 persen, turun 1,16 persen poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 800,84 ribu orang, meningkat 0,40 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.

Lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar dengan jumlah 379,66 ribu orang atau 47,41 persen dari total penduduk bekerja.

Disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 13,52 persen serta Industri sebesar 8,25 persen.

Sebaliknya, sektor dengan penyerapan tenaga kerja terendah adalah Aktivitas Real Estat sebesar 0,07 persen, Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar 0,16 persen, serta Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi sebesar 0,35 persen.

Dari sisi status pekerjaan, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan formal tercatat sebanyak 245,61 ribu orang atau 30,67 persen. Angka ini meningkat 1,30 persen poin dibandingkan Agustus 2025.

BPS juga mencatat tingkat setengah pengangguran pada Agustus 2026 sebesar 14,46 persen, naik 3,13 persen poin. Sementara tingkat pekerja paruh waktu mencapai 35,02 persen atau meningkat 0,15 persen poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun jumlah penduduk usia kerja di Sulawesi Barat mencapai sekitar 1,13 juta orang atau penduduk berusia 15 tahun ke atas. Kelompok tersebut terbagi menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

BPS menjelaskan, penduduk bekerja merupakan mereka yang melakukan kegiatan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan maupun keuntungan, paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir.

Karakteristik penduduk bekerja juga dilihat berdasarkan lapangan usaha, status pekerjaan, kegiatan formal dan informal, pendidikan tertinggi yang ditamatkan, serta jumlah jam kerja selama seminggu terakhir. (*)

Baca Juga