MAJENE,MATALENSA.ID –Kembali Tim passaka Polres Majene bersama tim tindak BNN Provinsi Sulbar berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga keras Produksi Clandestine Laboratorie (CL) Shabu.
Kejadian tersebut berawal dari laporan dan dugaan masyarakat bahwa di perumahan BTN Griya Pesona Lembang Blok A6 RT 006 Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene (91412),bahwa adanya kegiatan atau produksi Clandestine laboratorie (CL) shabu – shabu.
Menyikapi hal tersebut, tim passaka polres Majene bersama tim tindak BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti, Senin (9/7/18) di lokasi tersebut diatas.
Diketahui bahwa kedua terduga pelaku merupakan sepasang laki-laki dan perempuan dengan identitas SY WH dan LM yang masing-masing merupakan warga lamasariang, kelurahan balanipa kecamatan. Balanipa Polewali Mandar Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari hasil interograsi SY WH mengaku dikendalikan oleh seseorang yang bernama LX yang berada di dalam lapas Tangerang. Selain itu, WH juga mengaku telah memproduksi clandestine laboratorie (CL) shabu -shabu sebanyak 3 kali sejak bulan Mei dan hasilnya dikirim ke Jakarta melalui kantor pos Majene Sulbar
Sementara itu, sebanyak 34 barang bukti yang diamankan petugas saat proses penggeledahan penangkapan berlangsung sebagai berikut :
1 buah handphone nokia warna merah, 1 buah handphone android merk oppo warna hitam, Timbangan digital merk golden tree sf 400 warna putih, 4 buah Dirigen isi besin, 2 buah dirigen kosong bekas isi HCL, 2 buah dirigen ukuran 1000 ML bekas isi H2504, 1 buah dirigen merah ukuran 10 liter isi bensin XYLOL, Plastik isi soda api 5 bungkus, 1 plastik red fosfor, Kompor listrik MSP 3101, pompa listrik air untuk pendingin
Kayu pengaduk, 6 buah teko warna hijau untuk penampung air, Botol labu 2 buah, Botol bening 2 buah bekas H 2504, Pipa gelas tabung 1 set
Bekas kertas penyaringan, Timbangan kue warna merah, Kain penyaringan warna putih, Ember besar warna hijau leburan neo napacin, Botol stainlese isi fosfor 1 buah, 6 botol isi serbuk besi utuh,3 kardus kosong, 2 buah galon air mineral, 2 buah toples bening warna tutup biru bekas aseton, 3 botol aseton, 1 buah selang bening, 1 Jarum selang infus, Gelas ukur bening
Klip palstik ukuran besar dan kecil, Penyangga bola tabung, Saringan warna ungu, Gelas mangkok berisikan sisa hasil shabu shabu.
Sementara itu, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini kedua terangsangka dan barang bukti telah diamankan petugas dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan, “terangnya.Selasa 10/07/2108 (Hms Polda Sulbar)