PASANGKAYU,MATALENSA.ID–Tim Buser Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, satu diantaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat hendak di tangkap polisi.
Terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan ini setelah Tim Buser Polres Mamuju Utara bersama dengan Tim Gabungan dari Polda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan atas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mamuju Utara sejak beberapa bulan terakhir.
Pihak Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Baharuddin 40 Tahun warga Kampung Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu di tempat persembunyiannya.
Tersangka Baharuddin mengaku pernah melakukan pencurian uang terhadap seorang uztads senilai seratus juta rupiah. Tak hanya itu, pelaku dan rekannya yang bernama Hamsah 33 Tahun juga pernah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap seorang sekdes senilai tiga puluh delapan juta rupiah.
Sementara Hamsah 33 Tahun warga Desa Pokkang, Kabupaten Mamuju ditangkap di wilayah Kalukku dan dihadiahi timah panas karena saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas. dari tertangkapnya hamsah terungkap kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga belas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mamuj AKBP Made Ary Pradana Mengatakan,terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan ini atas kerja sama Tim Buser Polres Mamuju Utara dengan Tim Buser Polda Sulbar.
“Tim Buser Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil membekuk Baharuddin 40 Tahun warga kampung beso setelah melakukan pengembangan. “Terang Made.Minggu (29/07/2018)
Lanjut,dari pengembangan tersebut, tersangka baharuddin mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil motor korbannya dari ruang tamu dengan menggunakan kunci asli yang melengket pada motor.
Selain itu tersangka Baharuddin juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai seratus juta rupiah. tak hanya sampai disitu baharuddin dan hamsah juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan terhadap salah seoarang sekdes pada tahun 2017 silam dengan cara merampas uang senilai tiga puluh delapan jutah rupiah. Kata AKBP Made Ary Pradana.
Kini barang bukti sembilan unit motor hasil curian dan dua pelaku ditahan pihak kepolisian, sementara pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(jbt/dyf)