spot_img
Tuesday, September 17, 2024

Team Python Polres “Metro” Mamuju Berhasil Ringkus 5 Pelaku Curnik

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID-Aksi pencurian elektronik (Curnik) yang belakangan ini terjadi membuat resah masyarakat Kabupaten Mamuju, hal itu membuat Team “Python” Polres “Metro” Mamuju semakin geram atas perbuatan tangan – tangan nakal yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga

http://matalensa.id/2018/08/30/kpu-sulbar-tetapkan-dpt-842-005-jiwa/

Berkat kerjasama yang baik antara Direktorat kriminal umum (ditkrimum) polda Sulbar dan Team Python Polres “Metro” Mamuju berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku pencurian di beberapa tempat yang berbeda pada hari Rabu (29/8/2018).

Baca juga

http://matalensa.id/2018/08/30/polsek-kalukku-dan-team-pyhton-polres-metro-mamuju-ingkus-3-orang-pelaku-pembunuhan/

Wadir krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan bahwa para pelaku ini sudah menjadi target utama dari Polda Sulbar dan Polres “Metro” Mamuju karena perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga

http://matalensa.id/2018/08/29/baznas-sulbar-salurkan-bantuan-korban-kebaran-di-mamuju/

” Mereka sudah menjadi target utama kami karena perbuatannya sudah sangat meresahkan warga dengan melakukan aksi pencurian secara berulang kali”, Ucap Wadir Krimum Kamis (30/08/2018)

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Jamaluddin, yang juga ikut memimpin team Python pada saat penangkapan, bahwa pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kehilangan barang berharga.

” Sudah banyak masyarakat yang datang ke kami melaporkan kehilangan barang berharga miliknya berupa handphone, printer bahkan kendaraan bermotor “, Jelasnya

Saat ini ke – 5 (lima) orang pelaku yang masing – masing berinisial DD (18), W (18), I (17), M (18) dan J (17) serta barang bukti berupa 12 (dua belas) unit handphone dari berbagai merk, 2 (dua) unit printer dan 1 (satu) unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.(Hms)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img