spot_img
Wednesday, October 9, 2024

Tahun 2019 Raja Ampat Optimis Capai Target Kepemilikan Akta Kelahiran

spot_img

RAJA AMPAT,MATALENSA.ID–Dalam rangka meningkatkan pemenuhan salah satu hak dasar anak, yaitu kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyelenggarakan acara Sosialisasi Percepatan Pemenuhan Hak Anak Atas Akta Kelahiran.Raja Ampat Kamis (5/9)

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/07/untuk-menjaga-kelestarian-lingkungan-pt-letawa-ajak-warga-tanam-mangrove/

“Raja Ampat termasuk ke dalam Kabupaten dengan persentase kepemilikan akta kelahiran yang rendah dan masuk ke dalam prioritas nasional, untuk itu Kemen PPPA terus berupaya mendorong pemahaman dan kesadaran masyarakat maupun pembuat kebijakan, yaitu pemerintah daerah untuk bekerjasama meningkatkan percepatan kepemilikan akta kelahiran. ” Ungkapannya

Baca juga

http://matalensa.id/2018/09/07/motogp-san-marino-marquez-dan-rossi-jadi-waswas/

Lanjut”Dengan adanya komitmen pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Raja Ampat, yang menyatakan yakin dan optimis bahwa Raja Ampat akan mencapai target kepemilikan akta kelahiran pada 2019, membuktikan bahwa upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran telah berhasil,” tegas Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Lies Rosdianty.

Sementara itu,Wakil Disdukcapil, Ones Kolomsusu, mengungkapkan bahwa hingga September 2018, Raja Ampat memiliki 65% cakupan akta kelahiran. Mereka optimis angka tersebut akan terus meningkat hingga 70% di akhir Desember 2018.

Ia juga menyatakan, bahwa secara geografis Raja Ampat adalah wilayah kepulauan, terdiri dari 24 distrik dan 120 desa/kelurahan, yang terpisah oleh laut.

Hal ini menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran bagi anak di Raja Ampat. Mahalnya biaya transport dan keterbatasan transportasi yang dimiliki Disdukcapil, menambah kesulitan dalam menjangkau penduduk terkait kepemilikan akta kelahiran.

“Kami telah mengajukan pengadaan Speed Boat kepada DPRD guna menunjang kinerja yang lebih baik. Jika DPRD dapat merealisasikan pengadaan speed boat tersebut, maka kami optimis pada 2019 cakupan kepemilikan akta kelahiran di Raja Ampat dapat mencapai 82%, bahkan melebihi target Nasional yaitu 85%.
” Jelasnya

Namun dibalik beberapa kendala yang dihadapi, Disdukcapil bersama DP3AKB tetap berupaya dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran dengan berbagai cara diantaranya melalui turun langsung ke desa-desa.

Kepala DP3AKB, Siti Syam A. Karim Kadis menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta, memang harus dilakukan bersama dan terkoordinasi dengan baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lain-lain.

Baca juga

http://matalensa.id/2018/08/17/celana-pengapit-baki-paskibra-sulbar-melorot-peserta-upacara-tegang/

Acara Sosialisasi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang telah disepakati bersama, diantaranya yaitu :

1.Dilakukan Isbat nikah atau pengesahan perkawinan sesuai hukum Negara secara massal, untuk masyarakat yang menikah siri atau pernikahan yang tidak sah menurut ketentuan Negara, agar memenuhi persyaratan dalam kepemiilkan akta kelahiran bagi anak.

2.Kementerian Agama dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan sosialisasi tentang pentingnya menikah secara sah menurut ketentuan Negara.

3.Adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait kelahiran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, sehingga anak mendapatkan surat keterangan lahir sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran.

4.Harus ada Peraturan Daerah/ Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme teknis pembuatan akta kelahiran mulai dari tingkat kampung sampai dengan tingkat kabupaten agar bisa dijadikan pedoman/landasan hukumnya.

5.Adanya bimbingan teknis terkait pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya terkait pemahaman Kepemilikan Akta Kelahiran.

6.Harus ada peran aktif langsung dari Pemerintah kampung dan distrik dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran penduduk.

7.Kementerian Agama, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB bersinergi untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah perihal pentingnya berperilaku sesuai dengan aturan dan norma-norma agama.(Hms PPPA)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img