Soal Kasus APK yang Dikembalikan, Ini Kata Dirkrimsus Polda Sulbar

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID–Kasus alat peraga kampaye (APK) Komisi pelihan Umun (KPU) Sulbar tahun 2017,Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana menjelaskan sampai saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulselBar.

Baca juga http://matalensa.id/2018/09/20/soal-penerimaan-cpnsdprd-sulbar-akan-kejakarta-berkordinasi-dengan-kemenpan/

“Berkas tersebut masih di BPKP,tapi kita sudah paksa agar kasus ini segera mungkin diberitahu perkembangannya. Saat ini masih di Kejati,” ujarnya, Jumat (21/9)

Lebih lanjut,Wisnu menuturkan bahwa penyidik saat ini masih di Kejati untuk menayakan bagimana hasil progres penyidikan Kejati. Sebab dari Kejaksaan pihak Polda Sulbar menerapkan saksi ahli.

“Nanti Kejati akan menguji secara internal kesaksian dari saksi ahli ini cukup atau tidak,kemudian dari saksi-saksi. Kita juga memerlukan waktu dari kejaksaan,” terangnya.

Baca juga http://matalensa.id/2018/09/20/fhk2i-demo-di-kantor-dprd-sulbarini-tuntutannya/

Terkait isu Kejati yang mengembalikan berkas kasus APK ke-Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan informasi tersebut tidak benar, sebab kasus tersebut masih di tangani Kejaksaan tinggi.

“Tidak ada,kasus APK ini masih di Kejaksaan. Memang kami sudah menerima surat pengembalian,tapi kami tolak.” Tutupnya.(zl/dyf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru