JAKARTA,MATALENSA.ID–Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, melakukan pertemuan dengan Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin untuk berkoordinasi terkait kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.Pertemuan tersebut untuk Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan usia anak terjadi kembali. Pribudiarta juga secara tegas menyampaikan jika Kemen PPPA tidak mentolerir perkawinan yang dilakukan usia anak.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak. Pada kasus F (14) dan S (16) yang telah mengajukan permohonan perkawinan secara negara, Dinas PPPA di daerah perlu melakukan upaya pendampingan dan pemantauan terhadap kedua anak.”Jelasnya
Lanjut, “Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pemantauan harus terus dilakukan mengingat perkawinan secara agama sudah dilakukan, dikarenakan secara psikologis anak belum matang untuk membangun keluarga. Kami mengapresiasi kedatangan Plt Bupati Bantaeng yang langsung berkoordinasi dengan Kemen PPPA dan berkomitmen melindungi perempuan dan anak di daerahnya,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.
Sementara itu,Plt Bupati Bantaeng, Muhammad Yasin menyampaikan,jika saat ini pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), sejak pertama kali kasus mencuat.
Menurutnya bahwa pemerintah Kab.Bantaeng juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan untuk memastikan anak tersebut terpenuhi haknya. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Desa pun telah sepakat untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan. Terlebih karena anak perempuan itu sadar betul jika kondisi reproduksinya belum siap, sehingga memilih untuk menunda kehamilan dan melanjutkan pendidikannya.
“Saya sebagai pemimpin daerah merasa resah dengan kejadian ini. Ketika pertama kali mendengar ada kasus perkawinan usia anak di daerah saya tanggal 16 April 2018, seketika itu pula saya menghubungi dan memanggil seluruh pejabat dan instansi terkait seperti Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Urusan Agama, untuk berkonsolidasi terkait langkah yang perlu segera dilakukan. Tegasnya
Lanjut,” KUA dan Camat yang bertanggung jawab pun sadar, jika perkawinan anak tetap dilakukan, akan melanggar Undang-Undang, sehingga mereka menolak. Solusinya, melalui PUSPAGA di Kabupaten Bantaeng akan dilakukan pendampingan dan penanganan terhadap anak dan keluarganya,” jelas Bupati kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin.
“Dengan adanya pertemuan seperti ini, komitmen Pemerintah Daerah Bantaeng semakin kuat untuk menghentikan perkawinan usia anak. Kami berencana akan melakukan MOU dengan Kemen PPPA dan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi di daerah kami. Di Kabupaten Bantaeng masyarakatnya masih memegang teguh budaya, oleh karena itu kami akan merangkul masyarakat melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Selain itu, bertepatan dengan momentum Ramadhan, rencana pendekatan akan kami lakukan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan,” tambah Muhammad Yasin. (Rls)
Publish: Sudyrman