PASANGKAYU,MATALENSA.ID–Sekretariat Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),gelar Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada sosialisasu yang diselengarakan oleh bagian persidangan DPRD Pasangkayu,tema Tentang pendidikan polituk dan perang masyarakat
dalam penyelenggaraan pemiluhan umum tahun 2019 berlangsung Senin 14 Mei di Aula hotel Trisakti Pasangkayu.
Dalam sambutan Sekretaris DPRD Pasangkayu Muhammad Ikbal N Pali SP mennyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirannya pimpinan DPRD Pasangkayu dalam sosialisasi ini yang seyokyanya harus hadir bersama kita,berhubung ada kegiatan yang tidak dapat ditinggal,sehingga tidak sempat hadir pada kesempatan ini sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf kata Iqbal.
Lanjut Iqbal bahwa sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pemilih
pemula.
Lebih lanjut Iqbal,sampaikan bahwa dalam rangka mendorong terciptanya pemilu 2019 yang berkualitas dan berintegritas yang akan datang.Maka dari itu,sebagai masyarakat tentu ada tahapan yang harus diikuti untuk berlangsungnya pemilihan,baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang maupun legislatif mendatang.
“Kita sebagai masyarakat harus paham bagaimana aturan dan teknis pelaksanaan pemilu,sehingga pemilu bisa berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai apa yang kita inginkan bersama.”Jelas Iqbal (ar).