MAMUJU,MATALENSA.ID—Kepolisian daerah Sulawesi Barat mentapkan bahwa sekertaris Komisi Pelihan Umun (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Alat peraga Kompaye (APK),pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun anggran 2017,yang lalu.
Diketahui bahwa tersangka tersubut merupakan Sekertaris Komisis Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sulawsi Barat (Sulbar),Abd Rahman Syam,yang merupakan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar tahun anggaran 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.
Dir Krimsus Polda Sulbar KBP.Wisnu Andayana,S.S.T.M.K.Menjelaskan bahwa kasus tersebut telah merugikan negara sebesar 24.M.Dan telah menetapakan satu orang tersangka dan 16 saksi.Kata
Dir Krimsus Polda Sulbar KBP.Wisnu Andayana saat gelar Komfersi Pers di ruang Aula Polda Sulbar Kamis (12/07/2018)
“ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga yang di belanjakan, “kata Kombes Pol Wisnu.
Kombes Pol Wisnu,Menyatakan bahwa berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluargan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.
“Jumlah kerugian negara yang di temukan sebanyak Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya
Kombes Pol Wisnu,menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan di sertai pemeriksaan tersangka, jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya.Tutur Kombes Pol Wisnu (*/Dyf)
Reporter Irwan Jopan