POLMAN,,MATALENSA.ID – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Polman, melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman, Jumat 10 november 2017.
Aliansi mahasiswa Polman tersebut, mendatangi kantor DPRD Polman, saat ujukrasa mereka meminta kepada pemerintah untuk bertanggung jawab ,atas dampak yang ditimbulkan oleh PT.ISCO terhadap petani.
Pada kesempatan itu,Koordinator Lapangan (Korlap), Andi Rahmat dalam orasinya ,menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda ) Polman harus bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada Pemda, harus bertanggung jawab atas dampak PT. ISCO yang menyebabkan kerusakan lahan para petani”. Ungkapnya.
Dalam aksi tersebut ,mahasiswa mempertanyakan tentang legalitas hukum keberadaan PT ISCO di Polman antara lain :
1. Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal ) PT ISCO.
2. Mempertayakan Ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari kementerian kehutanan kepada PT. ISCO untuk mengelola kawasan hutan lindung di Polman sesuai surat edaran Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Nomor Surat B-/Kemsetneg/D-3/SR.04.07/12/2011.
3. Mempertanyakan kepada Kejati Sulselbar antara lain:
– Status Hukum atas kasus PT. ISCO.
-Memperjelas status proses Hukum PT. ISCO dengan adanya dua pemberitaan terbitan 17/1/2014 pihak kejati menyatakan pemberhentian proses hukum PT. ISCO dan yang kedua terbitan 25/7/2014 pihak Kejati Sulselbar membantah memberhentikan Kasus Hukum PT. ISCO.
Aksi unjuk rasa ini ,dilakukan tepat pada saat peringatan Hari Pahlawan yang ke 72 Tahun, Jumat, 10 november 2017.
Lebih lanjut, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Polman ini ,bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan aksi ini merupakan sebuah reaksi dari polemik yang terjadi antara PT. ISCO dengan para petani yang merasa dirugikan ,serta kejanggalan-kejanggalan yang terjadi atas status hukum dari PT. ISCO yang sempat dimuat dibeberapa media cetak dan online yang dianggap kontroversial.
Berikut ini adalah beberapa pemberitaan tentang status hukum PT. ISCO yang dipertanyakan oleh Aliansi Mahasiswa Polman dalam aksi unjuk rasa kali ini;
1.”Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan izin tambang PT. ISCO Polman Resources di lokasi hutan lindung yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar bermasalah. (Sumber Media Antarasulsel.com terbitan Rabu, 29 Mei 2013 23:26 WIB).
Kemudian pada tahun berikutnya,
2.”Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mohammad Kohar, di Makassar, Jumat (17/1/2014), mengatakan pihaknya tak bisa melanjutkan kasus tersebut dengan alasan penyidik Polda juga menghentikannya. Kohar mengaku tak bisa melanjutkan dengan adanya penyataan Polda Sulsel yang menghentikan pengusutan kasus tersebut”. (Sumber Makassar Tribunnews.com).
Pada tanggal yang berbeda tahun yang sama terjadi lagi keganjalan.
3. (MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM; -“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin produksi timbal yang dilakukan PT. ISCO Polman Resources di lokasi hutan lindung Kabupaten Polman setelah kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan dihentikan Kejati. Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejati, Rahman Morra, saat dikonfirmasi di kantor Kejati, Jumat (25/7/2014), mengaku pihaknya membantah telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Kejati masih melanjutkan proses penyidikan, sampai adanya tersangka”. Rls *Am //*
Admin:Dyfa Regina Putri