spot_img
Wednesday, October 21, 2026

Polresta Mamuju Ungkap Penipuan Penggandaan Uang Rp80 Juta

spot_img

MAMUJU, MATALENSA.ID – Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban sekitar Rp80 juta. Seorang pria berinisial RM (50) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh Nurlina melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju.

Kasus bermula saat tersangka bertemu korban di Provinsi Banten dan mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban kemudian menyiapkan uang Rp80 juta dan mengundang tersangka ke Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, untuk melaksanakan ritual tersebut.

Namun, setelah ritual selesai, uang korban dilaporkan hilang dan kardus yang digunakan dalam ritual ditemukan kosong. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sisa uang tunai Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang atau janji keuntungan besar yang tidak masuk akal, serta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

spot_img

Baca juga

- Advertisement -
Terpopiler