MAMUJU, MATALENSA.ID — Polresta Mamuju merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum polresta Mamuju, Jumat (13/2/26).
Pres rilis pengungkapan kasus curanmor tersbut di p[impin langsung oleh Kapolrest Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dan didampingi Kasatreskim Agustinus Pigay dan kasi humas Iptu Herman Basir Polresta Mamuju.
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 15 kendaraan roda dua merek CRF berhasil diamankan dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam kuran waktu akhir tahun 2025 hingga awal Februari 2026.
Selain 15 kendaraan berhasil diamankan Polisi juga menetapkan empat yang dinyatakan tersangka dalam kasus tersbut, bahkan masi ada satu orang tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dihapan para Jurnalis, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan, dari hasil penyelidikan intensif dan pemetaan laporan masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap total 15 laporan polisi yang berkaitan dengan aksi curanmor dan mentapkan 4 orang tersangka yang tergabung dalam satu sindikat
“Dari empat tersangka yang telah teridentifikasi, tiga orang sudah berhasil diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolresta Mamuju.
Diketaui, keempat pelaku masing-masing berinisial YF (35), AS (23), KF (32), dan ICH (27). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tiga orang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan satu lainnya berperan sebagai pengintai yang memberikan informasi terkait sasaran kendaraan yang dinilai mudah dicuri.
Kapolresta menambahkan, kendaraan yang menjadi target utama para pelaku umumnya merupakan sepeda motor jenis trail. Hal ini disebabkan tingginya permintaan kendaraan tipe tersebut di wilayah pedesaan maupun daerah terpencil, sehingga memudahkan pelaku menjual hasil curian.
Setiap unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit. Padahal, harga normal kendaraan tersebut berada di kisaran Rp35 juta hingga Rp40 juta.
“Total kerugian korban dari 15 unit motor yang dicuri ditaksir melebihi Rp500 juta,”terangnya.
Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang masih DPO serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada korban yang merasa kehilangan motor dan telah membuat laporan polisi agar bisa datang langsung ke Polresta Mamuju dengan membawa surat-surat kedaraan tersebut. (*)


