MAMUJU, MATALENSA.ID — Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AF alias Budi (23), yang diduga terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Simboro, Mamuju, Rabu (23/9/26).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WITA. Korban diketahui bernama Abd. Rahim (58), seorang wiraswasta sekaligus pengawas SPBU Simbuang.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula saat terduga pelaku sedang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis solar. Korban kemudian mendatangi terduga pelaku hingga terjadi perselisihan terkait antrean.
Cekcok antara keduanya kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan mendatangi korban.
Korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan parang hingga mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.
“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar pihak kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Polresta Mamuju menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan antrean maupun perselisihan di tempat umum.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


