MAMUJU,MATALENSA.ID–Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar),kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika obaya dan miras hasil sitaan Ditresnarkoba dan jajaran Polda Sulbar,dikantor Mapolda Kamis (24/5/2018)
Pemusnahan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar,Kapolres Metro Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan,Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar,Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras,Kepala BNNP Subar Brigjen Pol Vehry Abrahan,Kejaksaan Mamuju
,KepalKe Balai Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM),dan para tamu undangan lainnya yang sempat hadir dalam Pemusnaan tersebut.
Direktorat dan jajaran Polda Sulbar,mengamankan Narkotika dan obat berbahaya dan minuman keras hasil sitaan Polda sulbar,sejak dari tanggal 12 April 2017 sampai dengan 17 Mei 2018.
Adapun barang bukti narkotika akan dimusnahkan yaitu sebanyak 998 gram, full Pcc sebanyak 970 butir pil termasuk dalam obat-obat berbahaya 1000 butir minumam pabrikan 342 botol dan minuman keras tradisional ballo dan cap tikus 312 liter.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar,menjenlaskan dalam pemusnaan barang haram ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang-barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak penega hukum tapi betul memberikan pemusnaa.Ungkapanya
“Saya menghimbau agar masayarakat mempunyai epek jerah dalam menjual barang-barang terlarang tersebut,dikarenakan ini sangat merusak bagi generasi mudah yang ada di sulawesi barar.”Jelasnya
Kapolda Sulbar,berharap agar pemerintah daerah,agar segerah membut perda mengenai larangan tentang penyelengunaan obat -obat terlarang dan minuman keras, maupun minum keras tradisional yang di jual bebas oleh masyarakat, agar masyarakat tidak semena-mena menjual barang Haram tersebut.Kata Brigjen Pol Baharuddin Djafar
Sementara itu Ketua DPRD Sulbar Amelia Aras,sangat mengapresiasi
dengan perda tentang penjualan miras tersebut.Namun untuk saat ini pihak DPRD lebih fokus ke perda menganai PUMD dengan BUMD yang saat ini sedang di bahas di DPRD .Kata Amelia
Reporter : Irwan Jopan