PASANGKAYU,MATALENSA.ID– Unit Reskrim Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos berhasil menciduk pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Senin 25 Nopember 2019 di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Pelaku yang di ketahui bernama Mulyadi alias kaco (30)th ditangkap dirumah salah satu kerabatnya di Desa kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.Selasa Siang (26/11).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 02.30 wita yang mengakibatkan Korban Fikram Als.Fiki (18 th), meninggal dunia.
Saat diintrogasi setelah ditangkap dipolsek bambalamotu Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 02.30 wita di jembatan pangiang Di Dusun babana desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, saat itu pelaku bersama rekannya hendak pulang ke rumahnya di Desa Kalola,sehabis nonton elekton
Saat di perjalan tepatnya di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Lk.Fikram menahan laju kendaraannya yang di tumpangi oleh pelaku, dan saat itulah pelaku turun dari sepeda motor kemudian mendekati korban Lk.Fikram dan memukulnya.
Selain melakukan pemukulan ternyata pelaku juga memiliki badik yang di slipkan bagian pinggang kiri lalu mencabut dan menusuki ke bagian perut korban secara berulangkali.
saat itulah korban sempat melakukan perlawan kepada pelaku,namun lagi-lagi pelaku menancabkan kambali sejata tajamnya jenis badiknya kepada bagian perut bawah korban.
hingga korban sempat melarikan diri dalam keadaan badik tertancab pada bagian perut.
usai peristiwa itu pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kalola.
Sementara korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk di lakukan perawatan terhadap luka tusuk yang ia alami. Sekira pukul 07.00 wita korban di bawa pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di puskesmas.
Keesokan harinya Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 05.30 wita korban meninggal dunia di rumahnya di Dusun Salule Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu,Pasangkayu.
Menurut Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos saat ditemui diruangan kerjanya bahwa Pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Bambalamotu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.
Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(rls/musraho/dyf)