MAMUJU TENGAH,MATALENSA.ID––Satgas saber pungli Sulawesi barat (Sulbar) yang terdiri dari Ombudsman RI Sulbar, Polda Sulbar, Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat menyambangi kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dalam rangka sosialisasi pengawasan pungli bagi para kepala desa. Kamis (26/07/2018)
Sosialisasi tersebut dipusatkan di pendopo bupati Mamuju Tengah ini, di ikuti oleh para kepala desa se-kabupaten mamuju tengah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi Pemerintah desa untuk meningkatkan SDM dalam memahami pelayanan publik dan pungutan liar. karena terkadang dalam keseharian kita sebagai pelayanan masyarakat terlibat prilaku pungli namun tidak disadari,” Ungkap Ramli Salawat Asisten 1 Pemkab Mateng yang mewakili Bupati
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar selaku pemateri,mengingatkan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan melaporkan oknum yang melakukan.
“Masyarakat harus berani melapor, karena pungli ada yang berkaitan alokasi dana desa, bagian perijinan, bahkan pembuatan paspor dan sim, termasuk pengurusan KTP atapun akta kelahiran, jadi kalau menemukan ada pungli masyarakat jangan takut melapor,” kata Lukman
Lukman berharap agar tim saber pungli pada masing-masing kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satgas saber pungli lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan, termasuk diwilayah Sulawesi barat.
Jika masyarakat proaktif melaporkan praktik pungli yang mereka temukan sehari-hari dan tim juga massif melakukan pencegahan dan penindakan dengan sendirinya daerah ini akan bebas dari pungutan liar dan tercipta pelayanan publik yang bersih, berkualitas tanpa KKN.
Sementara itu,Ditkrimum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved dalam arahannya mengatakan Saber Pungli itu mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan pelayanan publik yang adil guna mewujudkan penegakan hokum reformasi birokrasi.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar)