spot_img
Tuesday, October 15, 2024

Melalui Pansus 1 : DPRD Mamuju Godok Perda Kamtibmas

spot_img

MAMUJU,MATALENSA.ID –Pansus I DPRD Mamuju kembali menggodok Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi prioritasnya. Kali ini Ranperda yang dibahas ialah tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Kamtibmas).

Rapat pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD, Rabu 11 April 2018.Pimpinan rapat pansus I, Syamsuddin yang ditemui usai melaksanakan rapat itu, mengungkapkan bahwa Perda yang disusunnya merupakan harapan dari setiap keluhan masyarakat selama ini tentang ketertiban.

“Perda ini sangat urgent untuk segera disahkan. Leading sektor Perda ini berada di OPD Satpol PP Pemkab Mamuju yang berfungsi sebagai penegak Perda dan penjaga ketertiban dan ketentraman Masyarakat Mamuju,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan bahwa di Perda Kamtibmas tersebut memuat sejumlah aturan mengenai Lalulintas, ketertiban kos-kosan, tempat hiburan, pemanfaatan SDA seperti air dan hasil alam, serta pemanfaatan drainase dan sungai.

“Termasuk juga menertibkan ternak yang selama ini seringkali berkeliaran dijalan itu kami atur diperda ini. Kadang juga kita temukan proses pembangunan sebuah rumah atau gedung menutup drainase, itu kita larang dan diatur sanksinya bila melanggar,” tambah Syamsuddin.

Adapun sanksi yang bakal dikenakan berupa teguran tertulis, teguran langsung, bahkan sampai pembongkaran bangunan yang tidak tertib.

“Ada juga sanksi tegas berupa masa kurungan 30 hari dan denda maksimal Rp 10 juta,” ungkapnya.

Lanjut,didalam Perda itu juga nantinya mengatur tentang pelarangan pelaksanaan aksi demonstrasi yang berpotensi merusak fasilitas umum maupun meninggalkan sampah.

Selain itu juga didalam Perda Kamtibmas yang sedang di godok oleh DPRD dan OPD Terkait juga memuat aturan mengenai para pendatang untuk melapor ke kepala RT maupun Kepala lingkungan tempat tinggalnya sehingga dapat meminimalisir tingkat kejahatan.

“Nantinya segala bentuk ketidak tertiban masyarakat akan ditampung di Dinas Satpol PP, masyarakat dapat mengadu kesana setelah Perda ini ada. Apabila tidak digubris aduannya maka petugas yang ditempati lapor akan turut diberi sanksi,” tandas Syamsuddin.(*)
Publish:Sudyrman

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img