Kasus Peyerobotan Tanah di Mateng Sampai Saat ini Belum Jelas

Populer

MAMUJU,MATALENSA.ID- Kasus penyerobotan tanah yang terjadi lima tahun silam,yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa ( Kades ) ,yang di Desa Bojok,Kec Budong Budong,Kab Mamuju Tengah ( Mateng ), kembali dipertanyakan oleh sekelompok warga,yang sampai saat ini,kasus tersebut belum diselsaikan juga.

Hal tersebut di sampaikan Samsuddin yang merupakan salah satu warga,yang tanah miliknya juga dirampas,dan didampingi oleh salah satu anggota DPD RI Muh.Asri Anas menceritakan asal mula tanah miliknya tersebut,bahwa tanah miliknya itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel,dan keputusan Bupati Mamuju pada saat itu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) belum terbentuk.

“Saya berhak mengelola tanah tersebut untuk dikelola,dan dimiliki.”Jelas Samsuddin

Dia juga kembali menceritakan asal mula tanah miliknya yang diserobut.Menurutnya Bersarkan surat rekomendasi ( SK ) diterbitkan pada tahun 1996,setelah itu kami bekerja,dan tiga tahun kemudian di seroboti oleh Kepala Desa yang sekarangan ini yaitu, Yonatan bersama rombongannya.

Alasannya itu bukan area,Desa Tinali,karena pada saat itu,masih Desa Tinali tetapi kami tetap bertahan bersadasarkan surat keputusan ( SK ) Gubernur,namun kami tetap diseroboti secara paksa,dengan alasan mau tidak mau tinggalkan bekerja akhirnya,pada tahun 2009 ada anggota kami meninggal dua,akibat mempertahankan milik dan haknya.

” Meninggal dunia karena masalag itu tanah,di seluruh keluar tapi kami tetap bertahan,karena kami berdasarkan SK Gubernur kami pertahankan hak kami. Kan pada saat itu masih Sulsel,mereka meninggal karena dikeroyok,gara-gara kita bertahan,rombonganya itu Yusuf,H.Laklang,Hendra,Boha, dan Debuak,jadi mereka enam orang.” Cerita Samsudin. Rabu 7 Februari di salah satu Warcop di Mamuju

Penulis:Zulkarnaim
Publish:Sudirman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru