MAKASSAR,MATALENSA.ID-–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, kini telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2016-2017 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17.937.500.000.
Baca juga
http://matalensa.id/2018/09/04/memalukan-anggota-dewan-ramai-ramai-korupsi/
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa bila penyidik kini tengah merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut.
Baca juga
http://matalensa.id/2018/09/04/tari-gemu-fa-mi-re-kodim-1402-polmas-melebihi-target/
“Kemarin penyidik telah memeriksa kedua tersangka di kasus ini,” ujar Salahuddin, Selasa (04/09/2018).
Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut yakni, Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan proyek.
Namun pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka.Namun melainkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Para tersangka ini dimintai keterangannya, untuk saling bersaksi. Bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” pungkasnya.
Rencananya penyidik akan segera menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap para tersangka. Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan jadwal pasti, kedua tersangka itu akan dipanggil kembali.
Saat ini juga penyidik kata Salahuddin, sementara menggenjot, untuk menyusun serta merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut. (*)