PASANGKAYU,MATALENSA.ID–Miris,hanya karena ingin menduduki jabatan.(RN) 54 Tahun, oknum Kepala Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat nekat memalsukan ijazah saat mengikuti pencalonan kepala desa pada tahun 2017 silam, akhirnya dijebloskan ke penjara.Jumat (28/09/2018)
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih delapan bulan atas laporan masyarkat, pihak kepolisian Polda Sulawesi Barat, akhirnya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum kepala desa Doda, resmi naso kepihak Kejaksaan Negeri Mamuju Utara setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias (P21).
Dengan dikawal dua orang penyidik dari Polda Sulbar, (RN) tiba dikantor Kejaksaan,kemudian digiring masuk kedalam kantor kejaksaan negeri mamuju utara dan langsung menuju keruangan Kasi Pidum untuk penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah yang dinyatakan telah P21.
Sekitar kurang lebih dua jam berada dikantor kejaksaan penyidik dari polda sulbar IPDA Hamri bersama dengan salah seorang rekannya kemudian keluar meninggalkan kantor kejaksaan.
Namun sebelum meninggalkan kantor kejaksaan IPDA Hamri kepada awak media mengatakan Kedatangan kami dikantor kejaksaan untuk pelimpahan kasus dugaan pemalsuan ijazah oknum kepala desa doda yang dinyatakan telah P21 oleh kejaksaan. Tegas IPDA Hamri.
Setelah beberapa jam berada dikantor kejaksaan, oknum kepala desa ini kemudian keluar dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan kejaksaan negeri mamuju utara. Dengan pengawalan ketat,RN langsung digiring masuk kedalam mobil tahanan milik kejaksaan.
Sementara Junaedi SH Kasi Pidum Kejari Matra mengatakan,tersangka inisial RN pelaku dugaan pemalsuan ijazah yang berkasnya dilimpahkan dari Polda Sulbar ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak hari ini. Terang Kasi Pidum sesaat sebelum membawa tersangka ke rutan.
Diketahui, (RN) oknum kepala desa doda ini juga sebelumnya telah ditahan dipolda solbar sebelum berkasnya dinyatakan P21. kini oknum kepala desa doda tersebut mendekam di rumah tahanan kelas IIB randomayang sebagai tahanan jaksa. (Joni)