MAMUJU,MATELENSA.ID—Sepanjang bulan januari Tahun 2018, ada sekitar 10 (Sepuluh) orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju dan berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu kurang lebih sekitar 62 (Enam puluh dua) Gram.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres “Metro” Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H. pada saat pelaksanaan Press Release siang tadi, Sabtu (27/01/2018) di Mapolres “Metro” Mamuju.
Kapolres “Metro” Mamuju juga menjelaskan bahwa di antara para tersangka tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju berhasil meringkus salah satu bandar yang berada di Kabupaten Polman yang berinisial AY (31) dengan barang bukti yang cukup besar yakni 50 (Lima puluh) Gram Narkotika jenis Shabu.
Lanjut dikatakan bahwa, penangkapan tersangka AY (31) bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Team sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terhadap Lel. IR (40) dan Lel. IS (35) dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 2 Gram , dari penangkapan kedua orang tersebut diketahui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar yang berada di Polman, sehingga team sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bandar di kabupaten polman yang berinisial AY (31).
AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa saat ini pihaknya menabuh genderang perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan memerintahkan jajarannya agar melakukan penembakan secara terukur apabila terduga tersangka melakukan perlawanan atau melarikan diri pada saat akan ditangkap.
Sekedar Diketahui bahwa ke – 10 (sepuluh) orang tersangka tersebut berinisial MU (41) ds. bambu, BMD (40) Jl. andi dai, IR (40) Jl. a yani, ML (23) majene, ZMYJ (49) kasiwa, HG (50) majene, HP (34) Jl a dai, AR (42) btn axuri, IS (35) rangas dan AY (33) polman.
(Hms Polres Metro Mamuju)
Publish:Sudyrman