MAMUJU, MATALENSA.ID-Pandangan Fraksi NasDem atas jawaban gubernur Sulbar tentang SK Hibah Bansos, penanganan pasca gempa serta penanganan Covid-19.
Bahwa hak interpelasi sejatinya adalah cara, sikap dan tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam melakukan koreksi kebijakan sebagai proses cek and balance.
Interpelasi yang dilakukan DPRD bukanlah mencari-cari kesalahan untuk menronrong wibawah apalagi hendak menjatuhkan atas dasar sentimen politik melainkan mencari titik pandang yang sama berdasarkan regulasi atau aturan perundang-undangan serta kepentingan rakyat sebagaimana argumentasi yang di soal
Dalam proses interpelasi karena sejatinya pemerintah daerah adalah kemitraan yang positif antara kepala Daerah dan DPRD.
“Bahwa kami dari fraksi NasDem menghargai kedatangan Gubernur Sulbar secara langsung meskipun harus sampai 3 kali pemanggilan namun hal ini menandakan gubernur menghargai dan menghormati keputusan DPRD Sulbar tentang hak interpelasi,sehingga semangat untuk menaikan tensi hal interpelasi menjadi dinamis yang tentunya harus dinilai secara obyektif dan Rasional.”Jelasnya Hatta Kainang
Bahwa fraksi NasDem menyadari masyarakat menunggu babak akhir interpelasi dengan pendapat beragam, ada yang mengatakan lanjutkan ketahap selanjutnya.
Hatta Kainang menjelaskan bahwa soal adanya pendapat masyarakat yang mengatakan cukup penjelasan gubernur dan ada pula yang mengatakan DPRD Sulbar tergantung kepentingan, kami menganggap bahwa pendapat masyarakat itu sah-sah saja namun kami fraksi Nasdem tetap pada koridor rasional dan obyektif.
Melihat fakta-fakta jawaban dan interpelelasi kebijakan gubernur Sulbar atas Muatan di interpelasi.
Menurutnya bahwa penjelasan gubernur Sulbar yang menyatakan adanya kesalahan dalam menafsir aturan Hibah, Bansos adalah subtansi inti dari pokok interpelasi sehingga ini menunjukan, bahwa Interpelasi ini bukan mencari-cari salah, bukan pula kepentingan semata namun memberikan pencerahan kepada publik bagaimana tata kelola Hibah dan Bansos, adanya perintah Sulbar agar OPD terkait untuk merealisasikan Segera Hibah dan Bansos dan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat yang sudah sesuai mekanisme baik di alam APBD tahun berjalan maupun APBD perubahan adalah bentuk dan cara merespon proses interpelasi ini.
“Namun hal ini kami tetap akan menunggu sampai batas waktu 30 November 2021.”Ungkap Hatta Kainang
Tentunya ini adalah bentuk dari proses interpelasi sesuai perundangan yakni di jadikan sebagai bahan dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Hatta Kainang menbahkan bahwa mengenai bantuan sapi kurban mereka mendapatkan informasi bahwa kepala BPKPD Provinsi Sulbar mengajukan surat permintaan pendapat kepada BPKP Sulbar terkait aspek hukum dan aspek syarat dari proses bantuan sapi kurban sehingga bagi partai Nasdem hal ini sudah menjadi ranah institusi APIP dalam menilai proses pelaksanaan bantuan sapi kurban.
“Soal pembangunan kolam renang di Majene dan Mamuju kami meminta adanya MOU yang menjadi dasar dari proses ini karena bagi kami penting untuk mencermati lebih jauh proses pembangunan kolam renang ini sehingga benar-benar mendapatkan gambaran yang utuh atas proses ini tentu hal tersebut harus diseriusi secara baik dan tepat.”Terang Hatta
Lanjutnya, “Mengenai penanganan pasca bencana gempa dan penangan Covi-19 kami meminta dalam tahun berjalan ini agar segera di realisasikan dan dilaksanakan mengingat hal ini menjadi atensi publik bahwa kami sudah mendapatkan laporan tim pemetaan belanja hibah dan Bansos tahun 2021 tentu hal ini kami akan jadikan pedoman dalam melakukan pengawasan untuk mengetahui apakah hal ini berjalan sesuai perintah gubernur atau tidak.”Tambahnya
Sikap fraksi NasDem menunggu realisasi dari tanggapan gubernur atas jawaban hak interpelasi sehingga benar-benar kami obyektif dalam mengambil sikap atas proses akhir dari hak intrpelasi ini paling lambat 30 November 2021.
Demikian tanggapan fraksi Nasdem atas jawaban gubernur yang juga sekaligus menjadi dasar melakukan proses pengawasan atas kebijakan secara bersama.
Penulis : Musraho
Editor : Redaksi