MAMUJU,MATALENSA.ID-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Mamuju Sulbar, Senin 12 Februari 2018,Menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan ,dan Alokasi Kursi Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamju, dalam Pemilihan Tahun 2019. Di Hotel D’Maleo Mamuju
Dalam kesempatannya,Ketua KPU Kab Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan,sesuai tentang perubahan PKPU No 7 tahun 2017 tentang bagaimana tahapan perubahan TKPU No 3 tahun 2017 untuk penjadwalan,bahwa pada hari ini KPU Kab Mamuju telah memberikan waktu selama lima hari,untuk melakukan uji publik,tentang pengusulan Daerah Pemilihan ( Dapil ) yang sebelumnya telah memberikan tiga usulan yang telah di keluarkan KPU.
” Hari ini,kita akan meminta masukkan,tanggapan dari seluruh stekholder yang hadir pada kesempatan ini,ataupun kepada lembaga yang berkepentingan,dalam hal penataan Dapil ini.” Ungkap Hamdan dalam sambutan
Lebih lanjut,Hamdan juga menyatakan,tentu hasil yang di harapkan sesuai dengan tujuh perinsip yang telah di tetepkan oleh KPU,lewat PKPU No 16 , dan keputusan KPU No 18 tahun 2018.
Ini kita jadikan patokan,dan uji publik,dan pada hari ini juga, menjadi dasar ,dan pertimbangan kita, untuk kami rumuskan yang nantinya dihusulkan ke-KPU RI,melalui KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Masi dia,Bapak Ibu sekalian,pada intinya kenapa kita mengusulkan Dapil yang ada di Kab Mamuju ini,karena seperti yang dikatakan dalam,PKPU No 18 bahwa jika terjadi perubahan jumlah penduduk,atau terjadi perubahan maka jumlah anggota DPRD Kabupaten dalam satu dapil itu,menimal 3 dan maksimal 12. Sambungnya
Bahkan Ia juga menambahkan,sementara ini untuk dapil I berjumlah 14 kursi,yang meliputi Mamuju,Simboro,Tapalang,
Tapalang Barat,dan Balakbalakang. Sehingga akan dipecah menjadi 2 Daerah pemilihan (Dapil ).
” Pada intinya ada dua menjadi dasar,apakah Mamuju berdirisendiri, atau Mamuju gabung dengan Simboro atau Balakbalakang. Apakah bergabung atau pisah,tidak terlepas dari tujuh perinsip yang telah di tetapkan,dan yang telah dibagikan untuk dijadikan pertimbangan,untuk jadi masukkan kami di KPU,dan untuk penetapan dapil bukan wewenang KPU Kabupaten,tetapi diputuskan oleh KPU RI.” Kuncinya (**)
Penulis:Kar
Publish:Dyfa Regina Putri