MAMUJU,MATALENSA.ID—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju bersama instansi terkait menggelar rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penataan dan Peningkatan kawasan Pemukiman dan perumahan kumuh (Perkimuh), Senin 9 April.2018
Pembahasan tersebut berlangsung diruang Rapat DPRD lantai 2, dimana data yang disajikan oleh pihak eksekutif selaku pengusul Perda, kurang memuaskan para legislator yang hadir. Diantaranya mengenai data luasan dan karakteristik pemukiman kumuh.
Hal tersebut di jelaskan Legislator Demokrat, Ramliati S Malio misalnya, menyingggung mengenai data karakteristik pemukiman dan perumahan kumuh yang disajikan oleh Pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perkimtan Mamuju mengindikasikan bahwa seluruh perumahan yang ada di Mamuju masuk kategori kawasan perumahan kumuh.
“Ini perlu kita perjelas apakah seluruh kawasan pemukiman yang ada di Mamuju termasuk kategori kumuh. Hal pertama karena pembangunan pemukiman kita tidak sistem blok, bahkan kalau kita masuk di lorong-lorong bisa tembus di dapur orang. Pembangunan kita ini tidak tertata atau sporadik. Dengan hadirnya Perda ini apakah menjawab kondisi ini,” ungkap Ramliati.
Selain itu juga ia pun menyinggung masalah fasilitas alat pemadam kebakaran hydrant yang berfungsi sebagai alat tanggap awal ketika terjadi bencana yang tak dimiliki satupun oleh Pemkab Mamuju.
“Pemukiman yang tidak dikatakan kumuh itu salah satu indikatornya ialah memiliki sistem hydrant, ini tidak kita miliki. Nah berdasarkan data yang disajikan ini, kawasan mana saja yang kita akan tata berdasarkan Perda yang dirancang ini,” tambah Ramliati.
Ia pun berharap bahwa kehadiran Perda Perkimuh nanti tidak sekedar menambah kuantitas perda yang ada, namun mampu menjadi indikator dalam melakukan tindakan dilapangan utamanya penataan terkait pemukiman dan perumahan kumuh.
Semntara itu Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ado Mas’ud selaku pimpinan rapat berharap kepada OPD terkait untuk mencari refensi terkait dalam penyusunan Perda Perkimuh untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Ia juga menegaskan bahwa perlu ada klasifikasi kumuh yang dimuat didalam perda tersebut.
“Perlu ada klasifikasi kumuh berat, kumuh sedang dan kumuh ringan di dalam perda ini. Ini akan kembali kita bahas disamping itu pihak terkait juga melengkapi data kawasan yang masuk didalam kategori itu,” Jelas Ado
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Mamuju, Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas yang diminta sekaligus juga berharap akan adanya penyamaan persepsi terkait Perda tersebut.
“Kami sudah lampirkan beberapa data dibelakang naskah yang dibahas itu, termasuk cara mendata pemukiman dan perumahan kumuh. Kedepan akan kita lengkapi lagi dan tentunya perlu ada kesamaan persepsi didalam pembuatan rencana peraturan daerah ini agar pemahaman kita sejalan,” tandas Iqbal
(Ikl)
Publish:Sudyrman