Home › Mamuju Tengah
Diskominfostatisper Mateng Sosialisasi SP4N Lapor Wadah Aduan Masyarakat

Mateng,Matalensa.id- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Statisper) menggelar sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) pada implementasi Aplikasi Sistem Pengelolaan, Pengaduan, Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kafe Kilometer Satu (KMS) Topoyo, yang dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Selasa (3/11/2026).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ishaq Yunus, menyatakan bahwa 54 desa di Kabupaten Mamuju Tengah telah membentuk komunitas informasi masyarakat (KIM).
Menurutnya, KIM dapat menjadi media mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi publik, baik terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Selain itu, KIM diharapkan menjadi medianpemanfaatan sumber daya, seperti pariwisata dan UMKM.
Dikarenakan melalui KIM potensi tersebut dapat dipublikasikan kepada masyarakat umum. Dengan begitu, desa yang memiliki produk unggulan dapat lebih dikenal melalui informasi yang disebarluaskan.
“Harapannya, setelah ada sosialisasi, KIM bisa dimanfaatkan dan diterapkan, khususnya oleh masyarakat desa,” ujar Ishaq.
Dalam rangka penyebarluasan informasi dan bagaimana menjual potensi daerah termasuk produk UMKM sehingga bisa dipasarkan lebih luas.
Sosialisasi ini juga menyoroti penerapan KIM dalam implementasi Aplikasi SP4N Lapor.
Aplikasi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan.
Selama ini, masyarakat dinilai belum sepenuhnya mengetahui kehadiran SP4N l Lapor sebagai wadah menampung aduan dan laporan masyarakat terkait pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan.
Menurut Ishaq, sistem SP4N Lapor bersifat real time sehingga masyarakat dapat memasuk kan aduan kapan saja.
Aplikasi itu juga terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai contoh, aduan terkait pembangunan jembatan atau jalan akan langsung terhubung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), begitu pula dengan aduan pada bidang lainnya.(*)


