spot_img
Tuesday, October 15, 2024

Dikritik Soal Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Sudah Sesuai UU

spot_img

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik karena meloloskan pencalegan eks napi korupsi di Pemilu 2019. Bawaslu menyebut putusan dalam sidang ajudikasi di sejumlah daerah sudah sesuai dengan aturan.

“Yang pertama, kami sudah melakukan upaya pencegahan ke parpol agar tidak banyak caleg eks napi (korupsi) yang masuk,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (1/9/2018).

Upaya pencegahan ini dilakukan Bawaslu dengan menyambangi para pimpinan parpol dan menyodorkan pakta integritas sebelum pendaftaran bakal caleg dibuka.

Namun UU Pemilu tidak melarang pencalonan eks napi korupsi. Larangan ini muncul dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg inilah yang ditegaskan Bagja bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 UU Pemilu mengatur eks napi bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya.

“Yang dilakukan (Bawaslu) sudah sesuai UU,” katanya.

Putusan Bawaslu di sejumlah daerah, menurut Bagja, sudah final dan mengikat. KPU harus mengikuti putusan dalam sidang ajudikasi.

“Putusan bawaslu itu final and binding. Keputusan kami ini final and binding,” kata Bagja di kantornya, Jumat (31/8).

KPU, menurut Bagja, dapat mengajukan banding terkait putusan tersebut setelah tahapan bacaleg masuk tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebab, keputusan Bawaslu dapat diubah bila terkait penetapan parpol peserta pemilu, DCT, dan penetapan capres.

“Jadi sebelum DCT itu, keputusan kami final and banding, tapi setelah di DCT silakan di banding ke PTUN putusan KPU,” kata Bagja.
(fdn/fdn/detik.com)

spot_img

Baca juga

- Advertisement -spot_img
Latest Articles
spot_img