MAMUJU,MATALENSA.ID–Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pelaksana seleksi pemilihan kepala desa dikabupaten mamuju, serta dugaan bocornya soal lembar jawaban tes tertulis, maka dengan hal ini pihak DPRD akan merekomendasikan beberapa hal kepada bupati mamuju dan beberapa instansi.
Dalam rapat yang digelar pada senin pagi tadi (11/Desember/2017) Imran AB mengatakan, bahwa ia bisa membuktikan kesalahan pihak PMD dengan ketidak hadirannya pada rapat tersebut.
“Kita akan buktikan hari ini bahwa PMD melakukan kesalahan dengan ketidak hadirannya hari ini. Karena seharusnya PMD ada pada saat ini untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Kalau dia betul-betul bertanggung jawab dia akan datang dan duduk bersama kita untuk membicarakan tahapan-tahapan apa yang sudah dilaksanakan,” ucap Imran
Sementara Wakil ketua DPRD Kabupaten Mamuju, H. Sugianto sebelum membacakan kesimpulan dari rapat tersebut mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah melecehkan pihak DPRD.
“Perlu saya sampaikan bahwa hari ini kita sepakat DPRD dilecehkan oleh pemerintah daerah, maka apapun yang kita putuskan hari ini mutlak dijalankan,”tegasnya
Ia juga menjelaskan bahwa setelah mendengarkan apa yang menjadi masukan masing-masing perwakilan desa dan Anggota DPRD lainnya maka secara umum ia akan indentifikasi dulu permasalahannya. Karena selain apa yang didengarkan dari masing-masing perwakilan desa, pada tiga hari yang lalu juga sudah mendapatkan informasi penyampaian aspirasi di DPRD ini oleh perwakilan beberapa desa.
“Ternyata panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa ditingkat kabupaten di masing-masing desa tidak melaksanakan tugas kepanitiannya dan tidak mempedomani sepenuhnya peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut pihak DPRD, Baik Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan- pelaksanan No.43 tahun 2014 maupun pemendagri 112 tahun 2014 dan tak lebih lagi terkhusus kepada peraturan daerah No.7 tahun 2017 yang dimanapun ketahui bahwa peraturan daerah No.7 itu terdiri dari 10 Bab 71 pasal. 31 pasal yang mulai dari pembenahan sampai dengan masa tahapan mempersiapkan hingga seleksi.
“Dari 31 pasal itu, kurang lebih 7 pasal yang ada pada peraturan daerah tersebu dilanggar dan dikesampingkan oleh panitia pelaksana, maka dalam pelaksanaan kepanitiaan patut diduga penuh dengan rekayasa dan tendesi politik. Bahkan ternyata dalam pelaksanaannya patut diduga bahwa tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” jelas Sugianto.
Sugianto juga mengatakan, rekomendasi atas amburadurnya paniti penyelenggaraan panitia seleksi calon kepala desa, yang pertama terhadap sejumlah desa yang memenuhi persyaratan dan keabsahan adimistrasi untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di desanya dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui panitia pelaksana untuk tetap dapat melanjutkan pemilihan kepala desa diluar dari 11 desa yang dianggap bermasalah.
Untuk menghindari komplik horizontal yang berkepanjangan ditengah masyarakat kabupaten mamuju khususnya wilayah di 11 desa yang bermasalah. Maka Direkomendasikan kepada bupati mamuju untuk membatalkan hasil tes tertulis atau mengulangin tes tertulis, dan atau menunda jadwal pemilihan kepala desa pada 11 desa tersebut karena hal ini benar-benar melanggar pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 perda tahun 2017.
Terakit adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membocorkan soal dan lembar jawaban tes tertulis calon kepala desa diminta kepada yang berwajib atau yang berwenang untuk mengambil tindakan.
Merekomendasikan kepada inspektorat untuk melakukan audit pemeriksaan awal atas penggunaan anggaran pemilihan kepala desa se kabupaten mamuju yang melekat pada NKA PMD sebagaimana tertuang didalam APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2017 yang kurang lebih 800 Juta.
Merekomendasikan kepada bupati mamuju untuk segera mengevaluasi, mereposisi dan, atau mengganti panitia pelaksana pemilihan kepala desa yang dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
(Shirman)
Publis:Sudyrman