Dianggap Langgar Adat, Tiga Wisatawan Diberi Sanksi Adat

Populer

TORAJA UTARA,MATALENSA.ID- Tiga Wisatawan, Randy bersama rekannya yang berulah di objek wisata Ke’te’ Kesu’ kecamatan Kesu’ kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar adat pasalnya berpose yang tidak seronoh, akhirnya dipertemukan dengan tokoh adat yang ada di Kesu’ dan meminta maaf serta diberikan sanksi adat.

Setelah pelaku menyerahkan diri dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian dan bersama tim Forum Pemerhati Budaya Toraja (FPBT) dipertemukan langsung dengan pemangku adat diobjek wisata Ke’te Kesu’,  untuk minta maaf. Dan menjalani ritual adat pemberian sanksi, Selas 27 Maret 2018

Dalam pertemuan Randy yang berasal dari Jawa Barat dan rekannya tersebut minta maaf secara langsung kepada tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan itu dan membawa sesajian sirih ke makam, tempat ketiganya lakukan tindakan tersebut, akan disambung dengan pemberlakuan hukum adat Toraja dengan sanksi ringan.

Menurut Ketua Yayasan Tongkonan Ke’te Kesu’, Layuk Sarung Allo dalam kesempatan itu mengatakan bahwa apa yang Risky bersama rekannya lakukan yakni berpose dengan tidak seronoh seperti menginjak tengkorak leluhur masyarakat Toraja yang ada di Kesu’,  dan juga berpose dengan tulang manusia seakan tulang itu adalah gitar. Tindakan ini melanggar adat Toraja. Untuk itu mereka harus diberikan hukuman adat. Dan riatual hukum adat tesebut akan disaksikam oleh semua pengurus yayasan Ke’te Kesu’ dan pemangku adat setempat serta masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Layuk bahwa sesuai hukum adat jika ada yang melanggar hukum adat maka akan diberikan sanksi bagi pelaku yakni harus menyerahkan hewan kurban. Jika hukuman adat ringan yang diberikan kepada pelaku maka diberikan sanksi yakni memotong hewan kurban yakni babi. Namun jika diberikan sanksi berat maka pelaku harus memotong kerbau ( red : menyerahkan hewan kurban untuk dipotong). Dan dalam hal ini ketiga wisatawan tersebut diberikan sanksi ringan yakni memotong seekor babi.

“ritual hukum adat akan disaksikan oleh masyarakat, pengurus Yayasan Tongkonan Ke’te’ Kesu’ dan pemangku adat setempat. Dan sesuai kesepakatan hari ini telah dilakukan ritual adat tersebut di objek wisata Kesu’  ” ungkap Layuk

Dengan adanya sanksi adat ini maka diharapkan menjadi  pembelajaran bagi semua agar berhati-hati jika mengunjungi objek wisata dan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Dan setelah melakukan ritual pemberian sanksi Randy dan rekannya kini dianggap keluarga di objek wisata Ke’te Kesu’.

Sementara Randy ditemui media usai ritual adat pemberian sanksi, mengatakan bahwa dirinya telah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulang dan menjadi pembelajarin bagi semua agar hal ini tidak terulang kembali. (El)
Publish:Sudyrman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru