MAMUJU,MATALENSA.ID–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program sistem jaminan sosial,sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 lebih khusus 3 tahun ini mempunyai sasaran.Dilaksanakan di ruang pola lantai III kantor Gubernur Sulbar, Selasa (15/5/2018).
Yakni meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat
Menurutnya, ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial, ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program yang pertama adalah jaminan kecelakaan kerja,yang kedua adalah jaminan kematian yang ketika terjadi dan hari tua yang tumpah dan jaminan pensiun adalah penduduk sosial sekaligus para pekerja formal dan informal.
Setiap pemerintah daerah,diminta untuk turunt mensukseskan program BPJS ketenagakerjaan, yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mengarah pada perlindungan ketenagakerjaan.Untuk demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Sulbar.
Untuk menghindari timbulnya kemiskinan,masih lambang ketika bekerja atau mencari nafkah mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
“Paling dekat dengan keseharian kita adalah pekerjaan sektor jasa konstruksi dan para pekerja, bagian yang merupakan segmen pekerjaan dengan risiko tinggi sehingga perlu mendapat perhatian khusus.”Jelasnya
Terkait pemberian kepastian perlindungan atas risiko sosial, yang dihadapi maka perlu dilakukan,untuk memasukkan persyaratan Putra dan menjadi checklist dalam pemberian termin kepada pihak ketiga.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah hal-hal yang berbahagian dari pemerintah daerah,banwa mereka tidak menyadari pentingnya pelaksanaan program perlindungan kepada seluruh masyarakat,yang baik untuk pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
Kita tidak menginginkan suatu peristiwa atau risiko sosial menimbulkan kemiskinan dan kemelaratan karena berkurang hilangnya penghasilan akibat sesuatu yang dialami tenaga kerja.
Sementara itu,Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Staf ahli gubernur Darmo Majid,sangat mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun ,berharap agar dapat mengikuti dan memaksimalkan kegiatan ini dengan baik kepada BPJS ketanakerjaan.
” Kami selaku kepala pemerintah daerah menyampaikan terima kasih penghargaan atas kerjasama dan peran sertanya dalam upaya menciptakan kesejahteraan pekerja Sulbar yang kita cintai ini,’unkapanya
“Saya selaku pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengimbau kepada saudara-saudara peserta sosialisasi ini apa hak dan kewajiban kita selaku aparatur sipil negara yang kecelakaan yang sering terjadi tapi, bagaimana kita menentukan kita kalau kita tidak mengetahui permasalahan.”Jelasnya
(*)