MAMUJU,MATALENSA.ID–Berkas Tersangka perkara Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 DPRD Sulbar di limpahan ke kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (18/04/2018).
Berkas perkara tersebut di bawa langsung oleh Kepala Kejari Mamuju Andi Hamka, dan di serahkan kepada
Beslin Sihombing Ketau pengadilan Negeri Mamuju, untuk tahap lebih lanjut.
“Berkas tersangka perkara korupsi ini saya limpahan ke Pengadilan Mamuju, dengan berkas perkara yang cukup banyak,” kata Kejari Mamuju, Andi Hamka, menuturkan kepada wartawan .
Sementara itu Kepala Pengadilan
Tinggi Mamuju, Beslin Sihombing
Menjelaskan bahwa berkas kadus tersebut telah diterima dan akan segera dilakukan proses persidangan.
“Berkas kasus ini kami terima dan akan kami segera melakukan proses persidangan, dalam waktu dekat ini akan di laksanakan persidangan tipikor,” sebutnya.
Adapun, lanjutnya hakim yang akan memimpin persidangan itu, pihaknya sudah memilih sesuai kapisitasnya dan kemampuan dalam memimpin dengan proses sidang yang tebuka
“Saya minta kepada rekan-rekan media agar bisa hadir dalam proses persidangan,” Jelasnya.
(Dyf)
Publish:Sudyrman