MAMUJU,MATALENSA.ID— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dalam Undang-undang NomorĀ 7 tahun 2017.
Dan seiring berjalanya tahapan Pemilu, Bawaslu Sulbar telah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Undang undang Pemilu
Diketahui bahwa Bawaslu Sulawesi Barat baru saja selesai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran AdministrasiĀ Nomor Register : 02/ADM/BWSL.Prov-30.00/Pemilu/II/2019 Tanggal 19 Maret 2019Ā kasus ini adalah temuan Bawaslu Polman Ā sebagai Pemohon dan Ā KPU sebagai terlapor.
Bawaslu Sulbar telah membacakan putusan terhadap kasus yang terjadi di Polman yaitu kasus kepala Desa terpilih sedangkan masih tercatat namanya dalam DCT (Daftar Caleg Tetap) atas nama Jalaluddin calon legislatif DPRDĀ Dapil Sulawesi barat 2 Polman (A) yang berstatus kepala desa setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa tanggal 27 Desember 2019.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Kordiv Penindakan Palanggaran, Ansharullah A. Lidda menuturkan bahwa penemu mempersoalkan dalam hal Ini Bawaslu Polewali Mandar menginginkan seharusnya KPU Sulbar mencoret dalam DCT Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf K angka 2 PKPU 20 Tahun Ā 2018
“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemanggilan pihak terkait selama kasus ini, yang menjadi kendala dalam proses penanganan kasus ini adalah pemanggilan pihak terkait, kami (Bawaslu Sulbar, red) telah memanggil partai politik yang bersangkutan tapi tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait,” kata Ansharullah A. Lidda di ruang kerjanya,Rabu (20/03)
Sementara itu menururut Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Sulfan Sulo,menjelaskanĀ KPU melaksanakan putusan Bawaslu 3 (tiga) hari kedepannya mengingat proses pencetakan kertas surat suara untuk Pemilu mendatang sementara berproses.
“IniĀ adalah kasus yang kedua yang ditangani selama tahun 2019 dan kasus ini inkra,” kunci Sulfan. (hms/dyf)


