MAMUJU, MATALENSA.ID – Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan seorang pria berinisial HN alias Aril (21), yang diduga melakukan pencurian di Rumah Sakit (RS) Regional Mamuju, Senin dini hari (26/10/26).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/349/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 22 Oktober 2026, terkait kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam milik korban Muh Teguh Al Fauzan (18).
Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Rabu malam (21/10/26), di ruang rawat inap RS Regional Mamuju, Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Berbekal rekaman CCTV, seorang pria yang wajahnya terlihat jelas memasuki ruang rawat inap dan mengambil tas korban berhasil diamankan di tempat pelariannya,” jelas Herman.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. (*)


