Mateng,Matalensa.id — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mamuju Tengah Hj Nirwanasari Aras resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pencurian buah kelapa sawit dan pengancaman ke Polres Mamuju Tengah.
Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan didampingi empat kuasa hukum.
Empat kuasa hukum itu yakni, Apriadi Basri, S.H,M.H, Jumardi, S.H,M.H, Raden Ali HR S.H dan Supardi, S.H.
Kuasa hukum Hj Nirwanasari Aras, Apriadi Basri, mengatakan pihaknya mengajukan dua laporan terpisah.
Laporan pertama terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dilaporkan terhadap tiga orang.
Laporan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, ditujukan kepada seorang terlapor.
“Kami mengajukan dua laporan. Pertama, terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Kedua, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap klien kami”kata Apriadi kepada awak media usai membuat laporan di SPKT Mapolres, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (21/10/2026).
Menurut Apriadi, dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp, serta sejumlah pesan suara yang dinilai merugikan kliennya dan keluarganya.
Ia menyebut tindakan tersebut, telah beberapa kali diperingatkan, tetapi tetap berlanjut hingga kliennya memutuskan menempuh jalur hukum.
Apriadi menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum menangani kedua laporan secara profesional dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap APH bekerja secara profesional dan memproses laporan ini sesuai prosedur serta hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa yang melapor maupun siapa yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak terlapor.
Dugaan pencurian dan pencemaran nama baik dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum di kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)


